TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Lantas apakah polisi bisa menahan Gisel ?
Senin (4/12/2021) besok, Gisel diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Namun apakah ditahan atau tidak tergantung penyidik dan tentu hasil pemeriksaan, Senin (4/1/2021) besok.
Penahanan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Jika Punya Kuasa, Roy Marten Ingin Tutupi Jejak Digital Video Syur Gisel
Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.
Seperti diketahui, ancaman hukuman Pasal 4 UU Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu maksimal adalah 12 tahun.
Pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut.
Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan: (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Bunyi Ayat (4) Pasal 21 KUHAP terkait siapa yang bisa ditahan: (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Pasal Disangkakan Kepada Gisel
Seperti dijelaskan Kombes Yusri Yunus, polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 UU No 81 Tahun 2008 tentang Pornografi.