TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia dan MYD dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (4/1/2021) hari ini, terkait kasus video syur yang menjerat keduanya.
Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Bogor, rencananya Gisel dan MYD akan diperiksa pukul 10.00 WIB nanti.
"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan Gisel dan MYD harus melalui beberapa proses terlebih dulu sebelum resmi ditahan.
Baca juga: Roy Marten Kasihan pada Gisel, Gading, dan Gempi: Pasti Ada Ketakutan dan Khawatir
Baca juga: Gisel Dapat Ditahan karena Perbuatan yang Dilakukan, Ini Landasan Hukumnya
"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," katanya.
Mengutip Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12/2020).
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Mengenai motif Gisel merekam adegan syur tersebut, Yusri mengungkapkan sebagai dokumentasi pribadi.
Dilansir Kompas.com, Yusri mengatakan Gisel dan MYD sengaja merekam adegan intim mereka untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," terang Yusri.
Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017 silam.
Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Baca juga: Jika Punya Kuasa, Roy Marten Ingin Tutupi Jejak Digital Video Syur Gisel
Baca juga: Roy Marten Setuju Gisel dan MYD Korban Kasus Video Syur, Tak Menampik Keluarganya Ikut Terseret
Jadi Sorotan Media Asing
Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia menjadi sorotan media Inggris, The Sun.
Dalam artikel yang dibuat 31 Desember 2020, The Sun menuliskan judul, "Keadilan kejam, penyanyi terancam dipenjara setelah rekaman adegan video syur dicuri dari ponselnya dan tersebar secara online di Indonesia."
Lalu di isi artikel, The Sun menyebut Undang-undang Anti Pornografi di Indonesia kontroversial.
The Sun menuliskan bahwa orang-orang di Indonesia, berdasarkan undang-undang, dilarang tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apapun.
Tak hanya menyoroti soal Gisel, The Sun juga membahas kasus video syur yang menjerat penyanyi Nazril Irham alias Ariel, pada 2010 silam.
Saat itu, Ariel dihukum tiga setengah tahun penjara karena video syurnya beredar luas setelah laptopnya dicuri.
Meski tak ada bukti yang menunjukkan Ariel menyebarkan video itu, seorang hakim menjatuhkan vonis karena menilai vokalis NOAH itu lalai.
The Sun menyebutkan UU Anti Pornografi di Indonesia ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi negara.
Selain The Sun, media asing South China Morning Post (SCMP) juga memberitakan soal kasus video syur Gisel.
Baca juga: Roy Marten Enggan Ikut Campur dalam Masalah Gisella Anastasia dan Gading Marten
Baca juga: Roy Marten Kasihan pada Gisel yang Ditetapkan Jadi Tersangka
"Aktivis perempuan Indonesia membela penyanyi yang terjerat Undang-undang Anti Pornografi," tulis SCMP dalam artikelnya yang terbit 30 Desember 2020.
Aktivis perempuan dan pendiri Arts for Women, Olin Monteiro, mengatakan UU Anti Pornografi seharusnya diamandemen karena disahkan secara tergesa-gesa.
Ia mengatakan, Gisel adalah korban yang harus dilindungi negara dalam kasus penyebaran video syur.
"Hukum seharusnya tidak menuntut karena membuat konten dewasa untuk penggunaan pribadi."
"Hukum seperti ini merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya."
"Korban revenge porn, misalnya. (Mereka) akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," beber Olin.
Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amarudin, menyebutkan UU Anti Pornografi justru mencabut hak perempuan di masyarakat yang sebagian besar patriarkal.
"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki, karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-kaki."
"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," tuturnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Bogor, Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Muhammad Isa Bustomi)