Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.
"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."
"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," ucapnya.
Menurut Tiasri, oknum yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video.
Pandangan ini didasarkan dalam Undang-Undang Pornografi soal mendistribusikan konten syur.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Syur: Gisel Panggil MYD yang Bekerja di Jepang untuk Datang ke Acara di Medan
Meski begitu, pihak kepolisian diketahui telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran.
Dua pemuda berinisial PP dan MM pun sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
"Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," beber Tiasri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)