TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).
Diketahui penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Ditahan karena Ini
Tak sendiri, nasib sang pemeran pria dalam video yakni sosok berinisial MYD pun sama.
Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.
Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.
Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.
"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban."
"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Tiasri.
Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat.
Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.
Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.
Baca juga: Besok Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Video Syur, Gisel Berencana Juga Temui Gempi
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Roy Marten Merasa Kasihan hingga Tak Ingin Terlalu Ikut Campur
"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."
"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," ucapnya.