Bisa Ditahan
Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur bersama pasangannya Michael Yukinobu Defretes, di Mapolda Metro Jaya (PMJ) hari ini, Senin (4/1/2021).
Atas kasus video syur itu, Gisel dijerat dengan menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Di mana Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artinya ancaman hukuman diatas 5 tahun bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Gisel tersebut?
Polisi bisa menahan Gisella Anastasia atau Gisel terkait Video Gisel yang viral sejak beberapa bulan lalu.
Seperti diketahui polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornigrafi.
Baca juga: Setuju Hak Asuh Sang Cucu Diberikan Pada Putranya, Roy Marten: Tapi Itu Urusan Gading dan Gisel
Baca juga: Gisel Akan Diperiksa Polda 8 Januari 2021, Roy Marten Ogah Ikut Campur, Hanya Doakan Mantan Menantu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Gisel disangka membuat konten pornografi.
"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.
Senin (4/12/2021), Gisel akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya.
Akankah Gisel langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan?
Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi apakah hak subyektif itu akan digunakan atau, tergantung hasil pemeriksaan Senin (4/1).
Dasar hukum penyidik dalam menahan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).