News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Gisel Mangkir Pemeriksaan Pertama setelah Jadi Tersangka, Pengacara Kirim Surat Beberkan Alasannya

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisella Anastasia mangkir di pemeriksaan pertama, Senin (4/1/2021), setelah jadi tersangka atas kasus video syur bersama MYD.

TRIBUNNEWS.COM - Dijadwalkan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, penyanyi Gisella Anastasia mangkir.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (4/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan perihal agenda pemeriksaan kemarin.

Di mana sebelumnya pihak kepolisian sudah menjadwalkan Gisel dan MYD lakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kenaikan status keduanya menjadi tersangka kasus video syur.

Baca juga: Roy Marten Beri Tanggapan soal Mangkirnya Gisel, Tegaskan Tak Ingin Ikut Campur

Baca juga: Terjerat Kasus Video Syur Bareng Gisel, Michael Yukinobu: Mungkin Ini Hukuman dari Tuhan

Lantas, disampaikan bahwa MYD yang diduga adalah Michael Yokinobu Defretes hadir ke Polda Metro Jaya.

Dijadwalkan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, penyanyi Gisella Anastasia mangkir dengan alasan ini. (Instagram @gisel_la)

Kombes Pol Yusri mengatakan ia datang sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelum bertemu dengan tim penyidik, tersangka harus memenuhi protokol kesehatan.

Selain mengenakan masker, MYD diharuskan melakukan rapid tes dan rapid antigen.

Dari kedua pemeriksaan tersebut, disampaikan hasilnya adalah negatif.

MYD hadir mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana cokelat terang.

Hingga siang tadi, ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri pun meminta agar seluruh pihak dapat menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

Selain itu, diingatkan bahwa untuk tidak menerka-nerka terkait kasus ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini