News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka Kasus Video Syur MYD alias Nobu

Penulis: Rica Agustina
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Michael Yukinobu de Fretes, tersangka kasus video syur, usai diperisa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) - Tersangka kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia, Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu tidak ditahan polisi. Begini alasannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu, tersangka kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia (GA) telah menjalani pemeriksaan polisi, Senin (4/1/2021) kemarin.

Nobu tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB, dan diperiksa hingga pukul 21.47 WIB.

Namun demikian, pria asal Medan, Sumatera Utara itu langsung dipulangkan atau tidak ditahan oleh polisi.

Untuk sementara, polisi memberlakukan wajib lapor kepada Nobu.

Adapun, dikatakan Kombes Pol Yusri Yunus, Nobu tidak ditahan karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Gisella Anastasia alias Gisel.

"Yang bersangkutan (Nobu) sementara dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor yang bersangkutan," tutur Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (5/1/2021).

"Karena dari penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari saudari GA," lanjutnya.

Baca juga: MYD Wajib Lapor Tiap Hari Rabu Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Video Syur dengan Gisel

Sebagaimana diketahui, pada Senin (4/1/2021) Gisel mangkir dari pemeriksaan dengan alasan ingin menjemput putri semata wayangnya.

Melalui kuasa hukum, Gisel menyerahkan surat kepada penyidik untuk mengundur pemeriksaanya menjadi Jumat (8/1/2021) nanti.

"Melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaanya hari Jumat nanti," kata Yusri.

Yusri menyatakan, pihaknya pun telah mengonfirmasi ulang kepada kuasa hukum Gisel.

Dijadwalkan mantan istri Gading Marten akan tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Gisel, polisi akan melakukan gelar perkara kasus video syur 19 detik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Permintaan Maaf dan Penyesalan Nobu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini