TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Menanggapi hal itu, seorang Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan pendapatnya.
Hal tersebut diketahui melalui tayangan video di kanal YouTube tvOne Selasa, (5/1/2021).
Teuku Nasrullah menyampaikan harapannya kepada para penegak hukum.
Selama Gisel dan MYD tidak sengaja menyebarkannya, Teuku Nasrullah berharap penergak hukum supaya tidak berlebihan dalam menangani kasus ini.
"Saya hanya berharap kepada para penegak hukum, selama keduanya tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukum itu jangan berlebihan," kata Nasrullah
Baca juga: Gisel Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan dengan Alasan Jemput Gempi, Sebut Dapatkan Kekuatan Lebih
Baca juga: Kasus Gisel dan MYD, Pakar Hukum: Penegakan Hukum Jangan Berlebihan, Jangan Hancurkan Masa Depannya
Nasrullah juga menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka dianggap berlebihan.
Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.
Lebih lanjut, Nasrullah juga menjelaskan terkait pernyataan 'jangan berlebihan' tersebut.
Nasrullah menyebut tidak perlu ada langkah penahanan atau segala macamnya.
"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.
Ia juga berharap, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang di sekitar mereka.
"Karena jangan-jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur-hancurkan itu," terang Nasrullah.
Baca juga: Dukungan Roy Marten Untuk Gisel yang akan Jalani Pemeriksaan Polisi Jumat Besok
Baca juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Begini Respons Roy Marten, Akui Tak Mau Ikut Campur
Menurutnya, penting untuk memberikan hukuman sesuai kadar kesalahan yang dilakukan.