"Dalam pledoi nanti, kita akan sampaikan semua, assesmen, dan juga terkait bukti-bukti lain, fakta-faktanya juga akan kita sampaikan. Intinya Om Tio harus di rehab," jelasnya.
Baca juga: Usai Rehabilitasi Pertama, Tio Pakusadewo Ternyata Masih Tetap Gunakan Narkoba
Baca juga: Hakim Tak Bisa Keluarkan Izin Rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Josua menyinggu soal isi UU tentang narkotika, bahwa orang yang sudah menjadi pecandu dalam hal ini Tio Pakusadewo, harus direhabilitasi sampai sembuh total.
"Pada intinya proses rehabilitasi ini bukan sekali, dua kali, atau tiga kali. Tapi sampai sembuh."
"Makanya kami akan perjuangkan supaya om Tio di rehab," ujar Josua Nainggolan.
Untuk diketahui, sebelumnya Tio Pakusawedo juga sempat terjerat kasus narkoba.
Bahkan Tio sudah pernah menjalani rehabilitasi, hanya saja ia masih mengonsumsi narkotika usai rehabilitasi meski sedikit dikurangi.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.
(Tribunnews.com/Tio)