Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga bulan depan.
Hal tersebut karena Vicky baru pagi tadi dinyatakan positif terpapat Covid-19.
Demi keamanan para peserta sidang ketua majelis hakim pun menunda sidang hingga Vicky benar-benar pulih.
"Dengan demikian karena kondisi saat ini sedang pandemi, Ketidakhadiran terdakwa sudah kami nyatakan sah, beralasan," ucap ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Kalina Oktarani Jatuh Sakit, Vicky Prasetyo Sebut Kemungkinan Acara Lamaran Ditunda
Baca juga: Kalina Oktarani Disebut Sakit Tifus, Azka Corbuzier Umumkan Kekasih Vicky Prasetyo Terinfeksi Corona
"Hasil ini (penyembuhan) kami tidak mau berandai ndai, untuk ini, demi semua nyaman persidangan akan kami tunda agak lama," lanjutnya.
Hakim memutuskan sebulan menunda persidangan untuk 14 hari penyembuhan Vicky dan 14 hari masa isolasinya.
"Bisa 14 hari dan pemulihan kurang lebih. Jadi kami ambil sikap kurang lebih satu bulan penundaan, akan kami mulai lahi hari kamis yanggal 4 Februari," terangnya.
"Khawatir tanggal 11 Februari libur bersama. Kita jadwalkan saya sidang lagi hari kamis tanggal 4 Februari. Tetap jam nya, jam 10 pagi. Karena kalau hari-hari yang lain malah enggak kurus ini," lanjutnya.
Sebelum Vicky dinyatakan positif, Kalina lebih dulu dinyatakan positif Covid-19. Sehari berselang giliran Vicky yang dinyatakan positif.
Kini Vicky sedang menjalani masa isolasi mandiri selama 3-5 hari untuk melihat perkembangan lebih lanjit apakah masih menunjukkan gejala atau tidak.
--