Kepala KUA Karawang, Jawa Barat, Hamid Dulmajid menjelaskan ikatan kedua pasangan itu bisa dikatakan baru sah secara agama atau siri.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (5/1/2021).
"Jadi seolah-olah di bawah tangan," kata Hamid.
Seperti diketahui, Jane Shalimar resmi dipersuting Arysa Wijaya pada Kamis (20/2/2020) di Hotel Mercure, Karawang.
Namun, belum genap satu tahun menikah, kabar tak sedap datang dari pasangan ini.
Hamid menyebut pernikahan Jane dan Arsya belum bisa disahkan secara hukum negara.
Alasannya, lanjut Hamid, Arsya Wijaya belum melengkapi persyaratan.
"Namun, ketika kami kroscek, divalidasi, KTP calon suami Shalimar itu statusnya belum berubah, masih kawin," ungkap Hamid.
"Artinya belum ada validasi perubahan data," sambungnya.
Oleh sebab itu, pihak KUA tidak bisa mengeluarkan catatan nikah, sebelum diselesaikan masalah data tersebut.
Hamid menyebut status Arsya Wijaya harus diubah terlebih dahulu dari kawin menjadi duda.
Lebih lanjut, Hamid menyimpulkan bahwa secara hukum formal tidak ada pernikahan antara Jane Shalimar dan Arsya Wijaya.
"Karena tidak bisa dibuktikan dengan buku nikah dan pernikahannya secara formal itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," jelas Hamid.
"Dan belum mempunyai surat nikah," bebernya.
Baca juga: Setelah Jane Shalimar Bicara, Arsya Wijaya Dikabarkan Bakal Bongkar Kisruh Rumah Tangganya
Baca juga: Sudah Ucapkan Talak 3 Kali pada Jane Shalimar, Arsya Wijaya: Kalau Mau Gugat Cerai Silakan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)