TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka, ini pertimbangan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (8/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan perkembangan kasus video syur Gisel dan MYD.
Baca juga: Soal Kasus Video Syur, Gisel Minta Doa dan Dukungan setelah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Di mana Gisel telah memenuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021), pagi.
Ia datang lebih awal dari jadwal dan selesai sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelum diperiksa, tersangka diharuskan menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari cek tensi, berbagai pemeriksaan kesehatan, hingga tes swab antigen.
Dari situ, Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel dalam keadaan sehat dan hasilnya non reaktif.
"Di mana hari ini memang kita jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka."
"Jam 09.00 WIB hadir di sini, kita lakukan protokol kesehatan," terang Kombes Pol Yusri.
Diperiksa sekira lebih dari 11 jam, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.
Kombes Pol Yusri menerangkan, semua pertanyaan mampu dijawab baik oleh tersangka.
Baca juga: Sebut Ekspresi Gisel saat Minta Maaf Tunjukkan Kesedihan, Pakar: Perasaannya Campur Aduk
Baca juga: Ekspresi MYD Minta Maaf Jadi Sorotan, Pakar Duga Sudah Diskenario Pengacara
Terkait kasus ini, mantan istri Gading Marten disangkakan dua pasal.
Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang Undang ITE.
Lantas Gisel terancam hukuman penjara paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun.
"Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Semuanya bisa dijawab," tambahnya.
Kemudian, Kombes Pol Yusri menegaskan Gisel tidak ditahan oleh kepolisian.
Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.
Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.
Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.
Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.
Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.
"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."
Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Tak Ditahan, Polisi akan Gelar Olah TKP di Medan
Baca juga: Gisel Diizinkan Pulang setelah Diperiksa 11 Jam, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan Terus
"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.
Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.
Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.
Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.
"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."
"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu," imbuhnya.
Serupa dengan MYD atau Michael Yukinobu Defretes yang juga tak ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia lebih dulu diperiksa penyidik karena datang sesuai dengan yang dijadwalkan.
Pebasket asal Medan ini memenuhi panggilan pada Senin, (4/1/2021) pukul 10.30 WIB.
Kemudian diperiksa lebih dari 12 jam, MYD keluar dari Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan itu, untuk pertama kali ia buka suara dan sampaikan permohonan maaf.
Untuk kasus video syur, Nobu, panggilan akrab MYD hanya dikenakan wajib lapor.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)