Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapusnya.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya.
Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel Tersandung Kasus Video Syur, Wijin: Aku Enggak Akan Berubah ke Kamu