Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bintang film dan model seksi Catherine Wilson sudah menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Catherine Wilson menjalani sidang agenda nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021).
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono membenarkan hal tersebut.
Pembacaan pledoi disampaikan tim kuasa hukum didepan wanita yang akrab disapa Keket itu dan majelis hakim.
"Cuma nota pembelaan atau pledoi aja kemarin sidangnya," kata Verna Wahono ketika dihubungi awak media, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Hidup di Penjara, Catherine Wilson Alami Gatal-gatal di Kulit
Baca juga: Catherine Wilson Keluhkan Berat Badannya Naik Selama di Rutan
Verna mengatakan dalam pledoinya, Keket meminta pengampunan kepada majelis hakim, agar nantinya vonis yang diterima tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dimana Jaksa menuntut wanita berusia 39 tahun itu dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi di panti rehab rujukan Pemerintah.
"Minta dikurangin aja hukumannya. Kami meminta divonis enam bulan rehabilitasi dan dikurangi masa tahanan," ucapnya.
Verna mengatakan, wanita berdarah Inggris, Indonesia, dan Arab tersebut meminta dikurangi hukuman, lantaran sudah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di panti rehab Lemdikpol, Jakarta Selatan.
"Jadi alangkah lebih baiknya, vonis enam bulan kalau dikabulkan, ya Keket sudah selesai hukuman rehabilitasinya," jelasnya.
Namun, Verna Wahono menyampaikan keinginan Catherine Wilson, menyerahkan semua permasalahan hukumnya kepada Majelis Hakim persidangan.
"Tinggal tunggu aja putusan atau vonis hakimnya tanggal 25 Januari 2021," ujar Verna Wahono.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.