Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Solmed menjelaskan meski tak hadir di pernikahan Indah Permatasari, ayahandanya bisa diwakilkan oleh siapa saja sebagai wali pernikahan.
Ayahanda Indah memang tak hadir di pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting.
Namun jika ayahanda Indah meminta orang lain untuk mewakili dirinya sebagai, hal tersebut tetap diperbolehkan.
Selama ayahanda Indah langsung yang meminta untuk diwakilkan sebagai wali dalam pernikahan putrinya tersebut.
Baca juga: Indah Permatasari Menikah dengan Arie Kriting, Tapi Ayahnya Absen, Apakah Sah? Ini Kata Ustaz Solmed
Baca juga: Tentang Pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari, Ustaz Solmed: Jangan Suudzon
"Bebas siapa aja (wakilnya) ya termasuk ke ustadz atau penghulu, ya nggak ada masalah," ucap Ustaz Solmed saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/1/2021).
"Karena jika sudah di wakilkan dan sudah diakadkan untuk diwakilkan, jadi nggak masalah," jelasnya.
Ustaz Solmed menuturkan bahwa tidak perlu ada prosedur khusus hitam di atas putih untuk mewakilkan menjadi wali.
Asalkan, perwakilan sudah disetujui oleh ayahanda Indah maka orang tersebut sah menjadi wali dari Indah.
"Secara hukum tanpa hitam di atas putih ya sah, kalau bicara bukum yaa tanpa hitam di atas putih sekalipun tetap sah," beber Ustaz Solmed.
"Asal memang diwakilkan, dan yang diwakilkan untuk memang menjadi walinya," lanjutnya.
Ketidak hadiran orangtua dan keluarga Indah Permatasari dalam pernikahannya dengan Arie Kriting menjadi polemik karena banyak yang beranggapan bahwa pernikahan mereka tak salah.