News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Buntut Raffi Ahmad Pesta setelah Vaksin Covid-19, Acara Ternyata Langgar Prokes, Polisi akan Proses

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara yang dihadiri Raffi Ahmad ternyata melanggar protokol kesehatan, polisi pun mengatakan pihaknya akan memproses.

TRIBUNNEWS.COM - Meski Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait dirinya pergi berpesta setelah menerima vaksin Covid-19, namun acara yang dihadiri sejumlah artis papan atas itu justru menjadi sorotan.

Diketahui, Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha bernama Ricardo Galael pada Rabu (13/1/2021) malam.

Padahal pagi harinya, ia baru saja menerima vaksin Covid-19.

Apa yang dilakukan Raffi tersebut kemudian menuai kontra pada beberapa artis lainnya, seperti Sherina Munaf dan Ernest Prakasa.

Sikap Raffi yang menjadi sorotan itu ternyata mengungkap fakta dibalik mewahnya pesta yang ia hadiri.

Baca juga: Ahok Terlihat Hadir di Pesta Bareng Raffi Ahmad, Istana Minta Tokoh Publik Jadi Contoh Masyarakat

Baca juga: Datangi Tempat Pesta Raffi Ahmad Cs di Mampang, Polisi: Yang Hadir Tak Lebih Dari 30 Orang

Dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta, Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Supriyanto, mengaku baru tahu ada pesta ulang tahun yang dihadiri sejumlah artis pada Kamis (14/1/2021) pagi.

Pihaknya pun langsung melakukan sidak bersama Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru.

Ia menegaskan selama pandemi Covid-19 saat ini, terlebih PSBB Jawa-Bali sudah mulai berlaku, kerumunan terkait acara apapun tidak diperbolehkan.

"Enggak boleh ada kerumunan, walaupun itu private party," katanya.

Supriyanto pun menyebutkan penyelenggara acara hingga penyedia tempat bisa dikenai sanksi pidana.

Pasalnya, mereka telah melanggar protokol kesehatan.

Ia mengatakan pihaknya akan memproses acara itu sesuai Undang-undang Protokol Kesehatan.

"Kami proses sesuai aturan yang berlaku (UU Protokol Kesehatan)."

"Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini