Kata Pakar Hukum soal MYD dan Gisel yang Tak Ditahan
Seorang pakar hukum, Jaenudin, memberikan pemahaman soal keputusan penyidik yang tidak menahan Gisel dan MYD.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (10/1/2021).
Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Menurutnya, pihak terkait memang memiliki hak dan kewenangan soal itu.
Tim penyidik pasti memiliki alasan dan kriteria tersendiri soal penahanan tersangka.
Jaenudin menerangkan, seseorang berstatus tersangka bisa ditahan apabila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, juga ada kemungkinan untuk melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.
"Penyidik memiliki alasan, kriteria, apakah seorang tersangka ini harus ditahan dan memang dilepas tapi wajib lapor."
"Kenapa seseorang itu bisa ditahan? Karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, merusak, ataupun melarikan diri, atau melakukan tindak pidana yang sama," ungkap Jaenudin.
Baca juga: Ditanya Sudah Berapa Kali Wajib Lapor, Gisel Sempat Lupa
Baca juga: Tersandung Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Akui Banyak Dapat Support, Ini yang Dipelajarinya
Sehingga dalam kasus ini, penyidik merasa tidak melihat kemungkinan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka.
Lantas, keputusan ini dianggap sebagai apresiasi untuk Gisel dan MYD yang selama pemeriksaan bersikap kooperatif.
Di mana setiap panggilan, keduanya selalu memenuhi dan datang ke Polda Metro Jaya.
Maupun menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan saat menjalani pemeriksaan.
"Polisi mengapresiasi karena Gisel maupun MYD dua-duanya kooperatif."
"Berkaitan dengan alasan Gisel memiliki anak kecil, itu merupakan bagian dari pertimbangan penyidik," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)