TRIBUNNEWS,COM - Presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).
David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin perdana Covid-19.
Diketahui, Raffi menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).
Setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.
Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.
Baca juga: Hadiri Pesta Usai Divaksin, Raffi Ahmad Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Profil Ricardo Gelael, Pengusaha yang Pestanya Jadi Sorotan setelah Foto Raffi Ahmad Viral
Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.
Dalam foto tersebut Raffi dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.
Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.
David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.