News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kini Bebas Murni, Vanessa Angel Ingin Buktikan Ini ke Publik

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel didampingi suami dan kuasa hukumnya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel telah resmi keluar dari penjara dan dinyatakan bebas pada Senin (18/1/2021).

Setelah bebas dari penjara ini, Vanessa bersama keluarga kecilnya ternyata ingin membuat suatu pembuktian ke publik.

Vanessa ingin membuktikan bahwa ia masih bisa menjadi pribadi yang lebih baik meski punya latar belakang yang kurang baik.

Artis 29 tahun ini yakin, meski pernah terjerat kasus narkoba dan sempat merasakan dinginnya jeruji besi penjara, dirinya bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.

"Hai aku lulus! Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi, untukku, suamiku, anakku, keluargaku & sahabatku," tulis Vanessa Angel di unggahan Instagramnya @vanessaangelofficial.

Dalam video yang ia unggah itu, terlihat Vanessa mengenakan dress cream.

Kedatangannya ternyata untuk melakukan cap tiga jari untuk melengkapi surat bebas murninya.

Sementara itu sang suami, Bibi Ardiansyah melalui Instastorynya juga mengunggah potret dirinya saat menemani Vanessa Angel mengambil surat.

Setelah resmi bebas, keduanya langsung merayakan dengan makan bersama ditemani oleh pengacara Sandy Arifin.

"Almadulillah sudah bebas murni @vanessaangelofficial, langsung pagi sore," tulis Bibi.

Vanessa Angel didampingi suami dan kuasa hukumnya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Resmi Bebas Murni, Vanessa Angel Tulis Pesan Haru: Mantan Napi Masih Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik

Baca juga: Vanessa Angel Nazar Tambah Anak Usai Bebas dari Penjara

Pembebasan murni terhadap Vanessa dinyatakan setelah dirinya rampung menjalani program asimilasi dan vonis 3 bulan penjara.

"Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vanessa Angel telah selesai menjalankan program assimilasi dan pidana 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).

Vanessa diketahui divonis 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Atas selesainya program asimilasi tersebut, maka Ditjenpas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.

"Vanessa Angel perhari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," sebut Rika.

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Vanessa mendapat asimilasi COVID-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.

Asimilasi Vanessa Angel tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Rika melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Vanessa Angel mendatangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) untuk menandatangani surat bebas murninya. (Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan)

Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi:

“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ujar Rika.

(Tribunnews.com/Tio/ Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini