News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Bebas

Penjelasan Ditjenpas Tentang Vanessa Angel Usai Bebas Murni, Statusnya Bukan Lagi Narapidana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin. Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebriti Vanesza Adzania atau yang lebih dikenal dengan Vanessa Angel dinyatakan bebas murni pada Senin (18/1/2021) hari ini.

Pembebasan murni terhadap Vanessa dinyatakan setelah dirinya rampung menjalani program asimilasi dan vonis 3 bulan penjara.

Baca juga: Resmi Bebas Murni, Vanessa Angel Tulis Pesan Haru: Mantan Napi Masih Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik

Baca juga: Vanessa Angel Nazar Tambah Anak Usai Bebas dari Penjara

"Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vanessa Angel telah selesai menjalankan program assimilasi dan pidana 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).

Vanessa diketahui divonis 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Vanessa Angel usai dinyatakan bebas murni oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Atas selesainya program asimilasi tersebut, maka Ditjenpas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.

"Vanessa Angel perhari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," sebut Rika.

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Vanessa mendapat asimilasi COVID-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.

Asimilasi Vanessa Angel tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Rika melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Vanessa Angel mendatangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) untuk menandatangani surat bebas murninya. (Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan)

Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi:

“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ujar Rika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini