Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya memenuhi panggilan penyidik narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.
Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30 WIB. Ia pun keluar dari ruangan penyidik pukul 17.40 WIB dan tanpa banyak bicara soal pemeriksaannya.
Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan kalau Nindy baru bisa menjalani pemeriksaan, setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertama, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Suami Nindy Konsumsi Narkoba, Alasannya Ingin Tenang
Ronaldo Maradona menilai, kalau Nindy mengirimkan pengacaranya untuk mengatur ulang waktu pemeriksaan dan baru bisa memenuhi panggilan.
"Pemeriksaan berjalan lancar. Kalau pertanyaannya cukup banyak," kata Ronaldo Maradona ditemui di kantornya, Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa petang.
Ronaldo tak bisa merincikan pertanyaan apa saja yang diterima Nindy selama empat jam menjalani pemeriksaan.
"Pertanyaan seputar kasus APH saja. Seputar kaitannya menyangkut kasus APH. Status Nindy saat ini masih saksi," ucapnya.
Hanya saja pertanyaan yang ditanyakan kepada Nindy seputar Askara yang sudah sejauh mana dan seberapa lama mengonsumsi psikotropika.
"Soal berapa lama APH menggunakan barang bukti dan juga lingkungannya seperti apa. Kami tak bisa sampaikan secara rinci. Tapi intinya kami akan sampaikan kelanjutannya nanti," jelasnua.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada Nindy Ayunda, Ronaldo menegaskan pihaknya akan melakukan perundingan dengan tim, untuk selanjutnya penyidikan selanjutnya.
"Yang jelas pemeriksaan kali ini masih seputar narkotika atau psikotropika. Kalau senjata api ilegal, nanti akan dilimpahkan ke Reskrim," ujar Ronaldo Maradona Siregar.
Diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam, tas kecil.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.