Laporan Wartawan Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia atau Gisel tak bisa melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, karena harus melakukan isolasi mandiri.
Me
lalui tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Toddy Lagabuana, Gisel mengirimkan surat permohonan izin tidak bisa melakukan wajib lapor ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini kebetulan saya menyampaikan surat dari Gisel, untuk permintaan konfirmasi menjalani kewajiban sebagai wajib lapor," kata Sandy Arifin didampingi Toddy Lagabuana, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
"Kami mendapat konfirmasi bahwa klien kami (Gisel) sempat kontak erat dengan rekan kerjanya yg positif covid-19," tambahnya.
Sandy mengatakan, wanita yang akrab disapa Gisel itu sudah melakukan swab tes pcr guna mengetahui apakah dirinya terpapar covid-19 atau tidak.
"Namun hasil nya negatif. Hanya untuk menjaga kesehatan semua, klien kami menjalani isolasi mandiri," ucapnya.
Dalam surat tererbut, Sandy juga menyertakan hasil swab tes pcr dari wanita berusia 30 tahun itu agar penyidik bisa mempercayai alasan ketidak hadiran Gisel guna wajib lapor.
"Jadi surat permohonan ini berisikan tidak bisa hadir wajib lapor karena sedang isolasi mandiri dan dilampirkan hasil swab tes pcrnya," jelasnya.
Sandy menyampaikan pesan dari mantan istri Gading Marten itu kepada awak media, bahwa Gisel akan tetap menjalani wajib lapor jika keadaannya sudah baik-baik saja.
"Nanti Gisel akan melakukan swab tes pcr lagi. Kalau hasilnya negatif, dia akan wajib lapor seperti biasa," ungkap Sandy Arifin.
"Tapi belum tau kapan akan swab tesnya lagi," timpal Toddy Lagabuana.
Lebih lanjut, Sandy Arifin memastikan, sejauh ini, kondisi Gisella Anastasia tidak ada masalah meski harus melakukan isolasi mandiei.