News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isa Bajaj Ucap Alhamdulillah, Pelaku Eksibisionis Terhadap Istrinya Ditangkap

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku eksibisionis terhadap Rahayu Mutiara, istri Isa Bajaj diamankan jajaran Polsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isa Bajaj mengucap alhamdulillah setelah mendengar kabar pelaku eksibisionis terhadap istrinya, Rahayu Mutiara, sudah ditangkap.

Ia juga mengapresiasi pihak berwajib. Hal itu diketahui dari postingannya di akun Instagram @isa_bajaj, seperti dikutip, Kamis (21/1/2021).

"Alhamdulillah Pelaku #eksibisionist ke istriku sudah TERTANGKAP. Terima kasih teman2 semuanya dan bapak bapak Kepolisian Polsek Duren sawit," tulisnya dalam keterangan.

Terduga pelaku eksibisionis terhadap istri komedian Isa Bajaj, mengaku menenggak minuman keras dan tonton video asusila lebih dulu sebelum lancarkan aksinya.

Y alias U berhasil diamankan jajaran Polsek Duren Sawit di kediamannya yang berada di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi, U berhasil diamankan pada Kamis (21/1/2021) pagi.

Kendati begitu, sebelum melakukan aksinya U sempat menonton video porno sambil menenggak minuman keras, jenis anggur merah.

"Iya itu saya. Saya tonton video porno dulu sambil minum anggur merah," katanya di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021).

Istri Isa Bajaj Jadi Korban Eksibisionis saat Jalan Pagi di Komplek, Tunjukkan Foto Pelakunya Ngacir (Kolase Instagram @anyumutiara)

Selanjutnya U timbul birahi dan melakukan aksinya di depan korban yang dipilihnya secara acak atau random.

"Korbannya siapa aja. Enggak pilih-pilih. Saya sudah melakukan aksi serupa di Komplek Abadi, Duren Sawit dan di Cipinang Elok, Jatinegara," paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni kaos berwarna abu-abu, celana pendek, masker berwarna merah dan topi yang dikenakan saat melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, Y alias U terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Terduga pelaku ini dan untuk pasal yang diterapkan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 jo Pasal 281 KUHP Tentang Tindak Pidana Pornografi," kata Kapolsek Duren Sawit, Kompol Rensa Sastika Aktadivia.

Kronologi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini