Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Polisi membuka hasil gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri Raffi Ahmad dan kawan-kawan.
Pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan kawan-kawan, digelar dikediaman Ricardo Galael, Rabu (13/1/2021) malam.
Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan tim Satgas Covid-19 melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi, acara pesta tersebut benar adanya.
"Bahwa memang ada acara di sana. Acara itu yang dibuat spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah, dalam hal ini adalah saudara RG (Ricardo Galael) di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Yusri menambahkan, pemilik rumah yakni Ricardo membuat acara spontanitas di hari ulang tahunnya, yang digelar di kediamannya yang luasnya 4000 meter persegi.
"Dari keterangan saksi yang ada, ternyata yang datang tanpa undangan. Jadi mereka semua 18 orang (Raffi Ahmad dan kawan-kawan) spontanitas ke kediaman saudara RG," ucapnya.
Kemudian, Yusri menyampaikan 18 orang tamu yang datang diantaranya Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Anya Geraldine.
Baca juga: Isa Bajaj Ucap Alhamdulillah, Pelaku Eksibisionis Terhadap Istrinya Ditangkap
Ada pula Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Gading Marten, Aurelie Moeremans, dan lain-lain juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebelum masuk ke kediaman Ricardo Galael.
"Kami ada buktinya seperti yang datang dilakukan tes suhu, dan juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif covid," jelasnya.
Selain itu, acara pesta dengan kerumunan tanpa masker diungkap Yusri digelar disebuah hall basket yang luasnya 30x20 meter, yang muatnya bisa mencapai 200-300 orang.
"Karena pandemi covid-19 RG tidak menggelar acara. Biasanya setiap tahun menggelar acara. Cuma karena covid-19, tamu yang datang itu spontan tanpa undangan," katanya.
Lebih lanjut, usai melakukan gelar perkara, Yusri menegaskan bahwa pesta yang menimbulkan kerumunan tanpa masker di kediaman Ricardo Galael yang dihadiri Raffi Ahmad dan kawan-kawan itu, tidak ditemui unsur pidana.
Tak ditemui adanya unsur pidana setelah polisi menyesuaikan dengan pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Hadi unsur pidananya tidak terpenuhi Sehingga kasus ini diberhentikan. Sehingga dilakukan pemberhentian penyelidikan," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Ricardo Galael mengadakan pesta di kediamannya, Rabu (13/1/2021).
Pesta itu dihadiri sederet artis seperti Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, Once Mekel, hingga Basuki Tjahja Purnama.
Pesta itu diketahui publik setelah foto tanpa masker Raffi Ahmad dan kawan-kawan viral di media sosial instagram.
Mereka diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena foto tanpa masker.
Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maafnya di akun instagram.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan pesta di kediaman Ricardo Galael dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.