Isi surat tersebut, kata Lisman, mendesak Kapolda segera memanggil Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari pesta yang dihadirinya.
Sambil membawa surat, Lisman juga meminta orang-orang yang berada bersama Raffi Ahmad saat itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita minta Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan ditersangkakan dan segera dipanggil," kata Lisman.
"Ini sudah ada tanda terimanya kepada Pak Kapolda Metro Jaya, isinya adalah meminta Rafii Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan," paparnya.
Lisman menilai apa yang dilakukan Raffi bersama teman-temannya telah membuat gaduh.
Terlebih Raffi Ahmad pada hari yang sama disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini sifatnya sudah membuat kagaduhan publik, dia publik figur," ujar Lisman Hasibuan.
Baca juga: Usai Divaksin Covid-19 Hadiri Pesta Tanpa Masker, Raffi Ahmad Digugat hingga Dilaporkan ke Polisi
Dalam kesempatan itu, Lisman menyebutkan jika Raffi Ahmad telah melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Bahkan, lanjut Lisman, suami Nagita Slavina ini merupakan sosok publik figur yang semestinya memberi contoh.
"Pertama, dia publik figur. Kedua, dia influencer, baru suntik vaksin sama Pak Presiden," terang Lisman.
"Terus melakukan pesta dan melakukan pemotretan tanpa pakai masker."
"Berarti itu menunjukkan ke publik bahwa seolah-olah Covid-19 ini nggak ada apa-apanya," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi artis pertama mewakili anak muda yang menerima vaksin Covid-19.