News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

17 Hari Lagi Catherine Wilson Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Perubahan: Puasa Sama Salat Lebih Rajin

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Setelah menerima vonis hakim, Verna mengatakan, Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas karena sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan.

Meski telah divonis 7 bulan penjara dan diperkirakan 17 hari lagi bebas dari hukuman, Catherine Wilson masih harus menunggu putusan inkracht majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis Catherine Wilson tujuh bulan penjara.

"Masih menunggu tujuh hari waktu yang diberikan oleh hakim kan. Kalau tidak ada respon jaksa, putusan sudah inkracht berarti," kata Verna Wahono.

Verna mengatakan, setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht  nanti, berkas putusan pengadilan akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan proses pembebasan.

"Kayaknya akan ambil cuti bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari Pemerintah, selain CB ada pembebasan bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.

Sejauh ini, Verna mengatakan, kliennya sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan baik di penjara atau di panti rehabilitasi narkoba.

Jika tidak mengajukan cuti bersyarat, Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas dari penjara dan kembali ke keluarga.

Baca juga: Catherine Wilson Terima Divonis Penjara 7 Bulan, Tak Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas milik Catherine Wilson.

Selain itu ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Lalu,  dia dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini