Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik menyambut baik kabar akan bebasnya sang mantan suami, Saipul Jamil atas kasus pelecehan seksual dan suap.
Dewi Perssik menegaskan kalau Saipul Jamil akan menghirup udara segar tahun 2021, usai mendekam di penjara selama lima tahun.
"Saya senang banget (Saipul Jamil akan bebas). Setahu saya, kalau tidak salah September atau Oktober 2021 dia bebas," kata Dewi Perssik ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Wanita yang akrab disapa Depe itu senang lantaran ia masih berkomunikasi baik dengan pria yang akrab disapa bang Ipul itu usai bercerai di tahun 2008.
Baca juga: Dikabarkan Bangkrut, Ternyata Ini Sumber Uang Pedangdut Saipul Jamil Yang Diungkap Kakaknya
Baca juga: Dewi Perssik Kesulitan Bedakan Kontestan Terbaik di Ajang I Can See Your Voice Indonesia
"Dia (Saipul Jamil) ini mantan suami aku udah seperti kakak sebdiri. Jadi kasian udah terlalu lama di sana (penjara)," ucapnya.
"Mudah-mudahan bisa dapet kerjaan, bisa sukses seperti dulu," tambahnya.
Wanita berusia 35 tahun itu menegaskan, akan melakukan kerjasama dalam pekerjaan dengan Bang Ipul jika sudah bebas nanti.
Jodoh Cari Duit
Istri Angga Wijaya tersebut menganggap kerjasama itu akan terjadi dengan sangat seru bersama Bang Ipul, lantaran ia juga rindu dengan mantan suaminya sendiri.
"Karena kita jodohnya untuk caru duit tapi tidak jodoh untuk hati," ungkap wanita bernama asli Dewi Murya Agung itu.
Akan tetapi, Dewi Perssik masih merahasiakan kerjasamanya nanti dengan Saipul Jamil. Tentunya, kerjasama itu menjadi kejutan untuk panggung hiburan.
"Pokoknya aku sama mas Saipul kita bikin couple cuma mudah mudahan, kan pacarnya agak cemburuan. Jadi mudah-mudahan cepat keluarnya," ujar Dewi Perssik.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan, karena ia dinyatakan bersalah telah melakukan pelecehan kepada seseorang berinisial DS.
Dimana pelecehan kepada DS tersebut terjadi dikediaman Saipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016, saat itu korban masih dibawah umur.
Atas kasus pencabulannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun kurungan penjara. Namun, hukumannya ditanbah dua tahun, karena terbukti melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus pencabulannya.
Sehingga, Saipul Jamil harus menerima dan menjalani lima tahun kurungan penjara, karena terbukti melakukan pencabulan kepada DS.