Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Ftretes .
Saat ini, Gisel maupun Nobu (panggilan Michael Yukinobu de Ftretes) wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas statusnya sebagai tersangka kasus video syur.
Polisi pun juga sudah memeriksa tersangka yang masif menyebarkan video tersebut, yakni PP dan NN.
Baca juga: Ogah Disebut Aji Mumpung Lewat Kasus Video Syur Gisel, Nobu: Saya Nyaman di Kehidupan Sebelumnya
Baca juga: Tak Seperti Gisel, Nobu Terlihat Datangi Polda Metro Jaya, Wajib Lapor Dulu Ya
"Kemarin saksi yang sudah tersangka sebelumnya yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Jika tak ada kendala, Yusri mengatakan olah TKP akan dilakukan. Adapun olah TKP akan dilakukan di Medan.
"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi. Lalu Yukinobu disangkakan pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE.
Masih Isolasi Mandiri Gisel Dua Kali Tak Wajib Lapor
agi-lagi tidak hadir melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, terkait kasus video syur mirip dirinya.
Sebab, Gisella Anastasia masih harus menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu atas kasusnya bersama Michael Yukinobu Defretes.
Ketidak hadiran Gisella Anastasia menjalani wajib lapor lantaran ia masih harus melakukan isolasi mandiri, usia kontak dengan orang yang terpapar covid-19.
Hal itu disampaikan langsung kepada tim kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin.
"Enggak (datang)," kata Sandy Arifin ketika dihubungi awak media, Senin (25/1/2021).