TRIBUNNEWS.COM - Babak baru kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD), polisi akan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (27/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan perihal perkembangan kasus video syur Gisel dan Nobu.
Baca juga: Tanggapan Gisel soal Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Video Syur, Kemungkinan akan Hadir?
Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani wajib lapor di hari Senin dan Kamis setiap minggunya.
Untuk berkas perkara, pihak kepolisian masih berusaha melengkapi berkas perkara.
Yang kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan apabila sudah selesai.
"MYD masih wajib lapor, kita dari penyidik masih melakukan melengkapi berkas perkara yang ada," terang Kombes Pol Yusri.
Lantas, dua tersangka yang menyebarkan video syur secara masif dijadikan saksi dalam kasus Gisel dan Nobu.
Kemudian tim penyidik berencana untuk melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara.
Belum disampaikan secara pasti kapan olah TKP akan digelar.
Namun Kombes Pol Yusri mengatakan, kemungkinan akan berlangsung minggu depan.
"Dua kemarin yang sudah tersangka yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi di perkara GA dan MYD."
Baca juga: Gisella Anastasia Tak Mengerti Jika Harus Olah TKP Kasus Video Syur
Baca juga: Gisel Kembali Wajib Lapor Kasus Video Syur Usai Isolasi Mandiri, Kali Ini Satu Jam di Kantor Polisi
"Mudah-mudahan minggu depan kita akan olah TKP di Medan dan memeriksa beberapa saksi ahli," tambahnya.
Nasib dua tersangka penyebar video syur, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.