"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kami lakukan olah TKP," ujar Yusri
Lebih lanjut, Yusri melaporkan perkembangan tersangka yang masif menyebarkan video tersebut, yakni PP dan NN.
"Kemarin saksi yang sudah tersangka sebelumnya yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi," jelas Yusri Yunus.
Kombes Yusri mengatakan, nantinya akan ada sejumlah saksi ahli yang diperiksa oleh pihaknya.
"Dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," ucapnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Reza Deni)