News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Viral Penjagalan Kucing di Medan, Sherina Munaf: Tidak Pantas Terjadi di Indonesia

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sherina Munaf berfoto saat berkunjung ke redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta, Kamis (23/8/2018). Soroti kisah viral kucing dijagal di Medan, Sherina Munaf beri tanggapan: Tidak Pantas Terjadi di Indonesia, Kamis (28/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, kucing yang dijagal lalu bagian tubuhnya terbungkus dalam karung.

Penjagalan kucing ini terjadi di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Banyak pihak yang mengutuk tindakan sadis itu, satu diantaranya artis Sherina Munaf.

Melalui unggahan video instagramnya, @Sherinasinna, ia menyebut penjagalan kucing ini tak seharusnya terjadi di Indonesia.

"Kejadian ini tidak pantas terjadi di Indonesia, karena saya percaya bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermoral," kata Sherina pada video yang ia unggah, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Viral Perburuan Kucing di Medan, Melanie Subono Akui Sudah DM Pemilik Kucing Tayo

Baca juga: Daging Kucing Dijual Sekilo Rp 70 Ribu, Pengonsumsi Diminta Buka Mata: Bisa Beli 2 Ekor Ayam Komplit

Wanita ini mendukung upaya hukum yang akan menjerat pelaku insiden itu.

"Saya Sherina, mendukung penuh untuk menghukum pelaku penyiksaan hewan," tegas Sherina.

Sherina menyebut, pelaporan kasus ini sedang didampingi oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara.

Menurutnya, insiden ini sangat menganggu banyak pihak, jika dibiarkan akan terus terjadi kasus yang sama.

Pemain film Wiro Sableng 212 Sherina Munaf berfoto saat berkunjung ke redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta, Kamis (23/8/2018). Sherina berperan sebagai Anggini dalam film tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Baca juga: VIRAL Jagal Kucing di Medan Terbongkar, Pecinta Satwa: Bukan Rahasia, Masyarakat Takut Bersuara

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Rumah Jagal Kucing di Medan

Pada video itu, Sherina mejabarkan pasal hukum apa yang bisa menjerat pelaku.

"Karena kejadian ini, melanggar beberapa UU RI, diantaranya 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai Pembunuhan Hewan Berpemilik."

"UU Pertenakan dan Pertanian Nomor 41 tahun 2014, dan Peraturan Menteri mengenai Rumah Potong Hewan," terangnya.

Pada postingannya itu, Sherina meminta aparat hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

"STOP CAT MEAT TRADE."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini