Namun, pada sidang perdananya, Rachel Vennya tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, Niko terlihat datang ke persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan yaitu 9 Februari 2021.
Sidang mengagendakan mediasi yang wajib dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat.
3. Belum bahas hak asuh anak
Ternyata, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai terhadap Niko Al-Hakim ke PA Jakarta Selatan.
Dalam berkas gugatan cerainya, Rachel Vennya belum membicarakan soal gugatan lain seperti hak asuh anak dan harta gana-gini.
"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai saja, tidak mengajukan yang lain."
"Jadi, cukup untuk perceraian yang diajukan," kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
Seperti diketahui, dari pernikahan ini, Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim dikaruniai dua anak.
"Tidak mengajukan hak asuh anak, hanya gugatan cerai," kata Taslimah kembali membacakan isi berkas dari Rachel Vennya.
4. Alasan masih misterius
Masih kata Taslimah, Rachel Vennya juga menyertakan alasannya dalam gugatan perceraiannya.
"Memang perceraian ini yang diajukan penggugat terdapat dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat," kata Taslimah.