TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 2 Februari 2021.
Pihak penyidik tinggal menantikan apakah berkas Gisel dan Nobu yang telah disusun dianggap sudah lengkap atau belum.
"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Diketahui, polisi menetapkan dua tersangka lebih dahulu dalam kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya disebut sebagai pihak yang secara masif menyebarkan video asusila tersebut.
Kemudian, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Baca juga: Gisel Setiap Senin Kamis Bolak Balik Jalani Wajib Lapor, Sampai Hafal Seragam Petugas di Polda Metro
Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Gisel dan Nobu karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Adapun pertimbangan lain untuk Gisel karena masih memiliki anak yang membutuhkan bimbingan orangtua.
Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Baca: Video Nobu Terbaru 38 Menit Viral, Berbanding Terbalik dengan Video Gisel, Muncul Jelang Olah TKP