TRIBUNNEWS.COM - Simak sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim.
Santer diberitakan kabar kandasnya rumah tangga pasangan Rachel Vennya dan Okin, nama panggung Niko.
Keduanya diketahui memutuskan untuk menikah pada 2017 dengan resepsi besar-besaran.
Kabar perceraian bermula dari beredarnya data Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal gugatan cerai tersebut di media sosial.
Selain itu, beberapa waktu lalu Rachel Vennya sempat mengunggah story yang menyinggung perceraian.
Baca juga: Digugat Cerai Rachel Vennya, Niko Al Hakim Sempat Ucapkan Terima Kasih: Kamu Berhak Bahagia
Baca juga: PROFIL Niko Al Hakim, Sosok Romantis, Pernah Belikan Rachel Vennya Range Rover saat Masih Pacaran
Meski begitu, ia langsung menghapus setelah beberapa detik terunggah.
Dalam sebuah kesempatan selebgram 25 tahun ini memberikan klarifikasi.
Bahwa saat ingin membagikan kutipan soal perceraian itu, ia salah akun Instagram.
Lantas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membeberkan sejumlah fakta terkait gugatan ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (2/2/2021).
Berikut sederet fakta perihal perceraian Rachel Vennya dan Niko:
Terdaftar di Pengadilan Agama sejak 2 Minggu yang Lalu
Taslimah ketika ditemui mengungkapkan surat permohonan perceraian tertanggal pada Rabu (13/1/2021).
Namun baru terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan satu minggu setelahnya.