TRIBUNNEWS.COM - Update perkembangan kasus penyebaran video syur atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan.
Lalu, kemudian kasus video syur akan segera disidangkan.
Selain itu, berkas perkara dua tersangka pelaku penyebaran pun sudah P21 dan akan segera diproses oleh pengadilan.
Baca juga: Komunikasinya dengan Nobu Dikabarkan Sempat Memburuk, Begini Pengakuan Gisella Anastasia
Baca juga: Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berikut tiga perkembangan terbaru dari kasus video syur Gisel dan Nobu.
1. Berkas perkara Gisel dan Nobu lengkap
Pihak penyidik Polda Metro Jaya kabarnya sudah menyerahkan berkas perkara Gisel dan Nobu ke pihak kejaksaan.
Kini, polisi tinggal menunggu apakah berkas tersebut sudah dianggap lengkap untuk diproses lebih lanjut.
"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur Bersama Gisel Tak Halangi Niat Michael Yukinobu De Fretes Menikah
2. Olah TKP
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) akan dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya apabila hal tersebut dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Polisi sudah siap meninjau langsung lokasi kejadian yang kabarnya di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara. Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu," lanjut Yusri Yunus.
3. 2 tersangka penyebar video
Sama halnya seperti berkas perkara Gisel dan Nobu, polisi juga sudah melimpahkan berkas tersangka dua penyebar video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Berkas perkara kedua tersangka ini bahkan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga tinggal dibuatkan berkas dakwaan dan diproses ke pengadilan.
Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Perkembangan Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Siap Disidangkan".