Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba. Ia ditangkap bersama dua orang teman laki-lakinya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) malam.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun melakukan tes urine. Hasilnya, hanya Ridho yang tes Urine Positif, 2 Temannya Negatif.
Karena kedua temannya negatif, yang bersangkutan akhirnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.
"Saudara MR alias RR hasil urine-nya positif amphetamine dan metaphetamin. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," tambah Yusri Yunus.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi
Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Minta Maaf Pada Papa, Mama
Penangkapan Ridho dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Setelah melalui pengembangan, polisi mencokok Ridho Rhoma dan teman-temannya di apartemen itu.
"RR diamankan 4 Februari lalu bersama 2 orang temannya. Diamankan di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/1/2021).
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Bukan Sekali, Ini Perjalanan Kasus Putra si Raja Dangdut
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan
"Kita amankan yang bersangkutan di sebuah partemen di daerah Jakarta Selatan.
Kami bergerak setelah ada laporan dari masyarakat kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.
Barang Bukti 3 Butir Ekstasi Disembunyikan di Bungkus Rokok
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 3 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan Ridho Rhoma.
Ia menyembunyikan 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok bekas.
"Barang bukti tersebut ditemukan pada saku celana saudara MR alias RR. Terdapat barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir, ketiganya kita amankan untuk diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," imbuh Yusri Yunus.
Selain itu, polisi memastikan dari 3 orang yang diamankan telah dilakukan test Covid-19 berupa rapid test antigen dan hasilnya negatif.
"Kita sudah test antigen ketiga orang tersebut hasilnya semua negatif," lanjutnya.
Mengapa Polisi Baru Umumkan Usai 3 Hari Ridho Rhoma Ditangkap?
Polisi juga menjelaskan alasan mengapa pengungkapan kasus narkoba Ridho Rhoma diumumkan 3 hari setelah penangkapan.
"Kenapa baru dirilis? karena kami butuh pendalaman dari kasus RR," terang Yusri Yunus.
Menutu pengakuan Ridho, barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang.
Identitas orang yang memasok narkoba tersebut kini masih dalam pencarian pihak polisi
"MR mengaku memang membeli barnag itu dari seseorang yang telah ia pesan. Dia transfer sejumlah uang untuk membeli barang itu kepada pelaku.
Orang yang memasok narkoba ke MR kini masih dalam pencarian polisi atau DPO berinisial M," tutup Yusri Yunus.
--