TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta terbaru Ridho Rhoma ditangkap terkait kasus narkoba.
Ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Putra pedangdut senior Rhoma Irama itu, ditangkap saat berada di apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan Ridho Rhoma terjadi pada Kamis, 4 Februari 2021, kemarin.
Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar pada 25 Maret 2017, lalu.
Pihak kepolisian bersama Ridho Rhoma mengadakan jumpa pers perilisan narkoba pada Senin, (8/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Ridho Roma juga telah menyampaikan permintaan maaf hingga mengatakan ingin sembuh.
Baca juga: Profil Ridho Rhoma, Penerus Rhoma Irama di Musik Dangdut yang Kini Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Ridho Rhoma Sembunyikan 3 Butir Ekstasi di Bungkus Rokok di Kantong Celana, Panik Saat Polisi Datang
Berikut Tribunnews telah merangkum fakta-fakta terbaru kasus narkoba Ridho Rhoma, simak selengkapnya.
Permintaan Maaf Ridho Rhoma
Ridho Roma menyampaikan permohonan maaf setelah terjerat kasus narkoba.
Permintaan maaf Ridho Rhoma disampaikan bersama dengan jumpa pers rilis narkobanya pada siang ini.
Ridho Rhoma telah mengakui kesalahan yang ia lakukan.
Ia juga menyebut dirinya sulit untuk keluar dari jerat narkoba.
“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment Senin, (8/2/2021).
Baca juga: Dua Teman Ridho Rhoma Tes Urinenya Negatif, Kini Dijadikan Saksi
Ingin Sembuh
Sudah menyampaikan permohonan maaf, Ridho Rhoma menyebut jika dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.
Tertangkap dua kali karena kasus yang sama, kini ia berniat untuk sembuh dari jeratan narkoba.
Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.
Barang Bukti
Saat penangkapan polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam saku celana depan sebelah kanan Ridho Rhoma.
Ia kedapatan menyembunyikan ekstasi di bungkus rokok bekas.
Rilis penangkapan Ridho Rhoma disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, siang ini.
"Barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus dalam tayangan YouTube KH Infotainment Senin, (8/2/2021).
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi
Positif Amphetamine dan Metamfetamin
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan tes urine kepada Ridho Rhoma dan dua orang temannya.
Yusri Yunus menyampaikan jika Ridho Rhoma positif narkoba jenis amphetamine dan metamfetamin.
“Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin", terangnya.
Diketahui, Ridho Rhoma mendapatkan barang tersebut setelah melakukan pemesanan dan mentransfer sejumlah uang.
"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus.
Dua Temannya Negatif
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho bersama dua temannya.
Namun, setelah dilakukan tes urine hanya Ridho Rhoma yang diketahui positif narkoba.
Sementara, kedua teman Ridho Rhoma dinyatakan negatif.
Kini kedua temannya masih berstatus sebagai saksi.
"Setelah dilakukan tes urine RR mengandung metamfentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Minta Maaf Pada Papa, Mama
Polisi akan Kembangkan Kasus
Setelah ditangkapnya Ridho Rhoma, polisi masih akan mengembangkan kasus ini lebih dalam.
Selain itu, polisi juga masih memburu pengedar narkoba berinisial M itu.
Pasal yang Disangkakan
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 8 miliar.
Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus sabu pada 25 Maret 2017, lalu.
Kini Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Reza Deni)