News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Heboh Selebgram Helena Lim Ikut Vaksinasi Covid-19, Wali Kota Jakarta Barat Beri Penjelasan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialita yang kerap dijuluki Crazy Rich Ibu Kota, Helena Lim akhirnya merambah dunia tarik suara. Dia baru saja meluncurkan lagu perdana berjudul Pasrah ciptaan Govinda duet dengan rekannyaTifanny Leonardy dan untuk video klipnya melibatkan antara lain yakni Mike Lewis serta Mey Chan alias Dita Anggraeni sebagai model., di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

TRIBUNNEWS.COM - Unggahan video influencer sekaligus selebgram Helena Lim di akun Instagram @helenalim899, mendadak bikin heboh netizen.

Sebab, ia memamerkan momen dirinya mengikuti program vaksinasi Covid-19 di sebuah fasilitas kesehatan.

Dikatakannya hari ini menerima suntikan pertama vaksin Covid-19.

Dalam dua minggu mendatang, Helena akan kembali disuntik vaksin Covid-19.

"Ini yang pertama ya, nanti dua minggu lagi yang kedua," kata Helena dalam video yang ia unggah di akun Instagram-nya, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Cerita Staf Rumah Sakit yang 5 Kali Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Unggahan Helena lantas viral dan dipertanyakan warganet.

Tangkapan layar akun instagram @helenalim899 bahwa ia menerima vaksin Covid-19, Senin (8/2/2021). Helena disebut punya apotek di Jakarta Barat

Sebabnya, baru tenaga medis saja yang termasuk kalangan yang bisa menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac pada tahap pertama.

Wali Kota Jakarta Barat angkat bicara

Menanggapi adanya unggahan viral ini, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengaku sudah menelusuri hal tersebut. 

Yani mengaku bahwa pihaknya menemukan ada apotek bernama Apotik Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang nyatanya dimiliki Helena Lim.

Apabila merujuk Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, lanjut Yani, maka pemilik apotek seperti di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan. 

"Ada 13 item, salah satu apoteker. Ya, dia salah satunya," kata Yani kepada wartawan, Senin.

Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2014, dijelaskan tentang tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan dalam beleid tersebut yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini