TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.
Pria berusia 32 tahun ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).
Selain Ridho Rhoma, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengamankan dua orang pria rekannya.
Dari lokasi penangkapan Ridho Rhoma dan dua rekannya, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di bungkus rokok di kantong celana.
Hasil tes urine, Ridho Rhoma positif metamfetamin dan amfetamin. Sedangkan kedua temannya negatif sehingga masih berstatus saksi.
Baca juga: Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh
Baca juga: Polisi Belum Izinkan Ridho Rhoma Dibesuk Keluarga, Ini Alasannya
"Saat penggeledahan terhadap MR alias RR ini ditemukan di kantong celananya barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini penjara paling lama 4 tahun," sambung Yusri.
Ia pun terancam tak bisa menikahi sang kekasih, wanita asal Turki.
Diketahui, Ridho Rhoma terancam empat tahun penjara.
Menangis Telepon Ayah
Rhoma Irama mengungkapkan Ridho menelepon dirinya sambil menangis setelah tertangkap.
Kali pertama tersandung kasus narkoba dengan barang bukti sabu pada 2017 silam, Ridho Rhoma membuat komitmen untuk tak mengulangi lagi kepada sang ayah.
Ucapan itu hanya janji di bibir, karena ternyata kali ini Ridho Rhoma mengulanginya lagi. Bedanya kini ia mengkonsumsi pil ekstasi.