Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, kasus ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap polisi lantaran menyalahgunakan narkotika.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca tanpa iklan