TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebriti Tanah Air.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba dan lagi-lagi ditangkap pihak kepolisian.
Mengenai kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan
Baca juga: Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Ridho Rhoma Ternyata Konsumsi Ekstasi
Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menangkap artis berinisial MR alias Ridho Rhoma lantaran diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," kata Kombes Yusri, Minggu (7/2/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.
Yusri Yunus mengatakan berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif.
Lanjut Yusri menerangkan, Ridho Rhoma positif mengonsumsi amfetamin.
"Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine," terang Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Kombes Yusri belum dapat menjelaskan secara rinci terkait dengan penangkapan Ridho Rhoma.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus serupa.
Baca juga: POPULER Seleb: Juwita Bahar Menikah Tanpa Izin sang Ibu | Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Lagi
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Bukan Sekali, Ini Perjalanan Kasus Putra si Raja Dangdut
Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada Maret 2017 lalu.
Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap.
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.