News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridho Rhoma Terjerat Narkoba

Ridho Rhoma Sembunyikan 3 Butir Ekstasi di Bungkus Rokok di Kantong Celana, Panik Saat Polisi Datang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Teman Ridho Rhoma Tes Urinenya Negatif, Kini Dijadikan Saksi, Sebelumnta, Ridho Rhoma ditangkap Datnrakoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama 3 butir ekstasi.

TRIBUNNES.COM, JAKARTA --Penyanyi dangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia diamankan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari Apartemen Fraser Place Residence, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) lalu.

Dari hasil tes urine terhadap Ridho Rhoma, dipastikan ia positif amphetamine atau mengonsumsi zat narkoba amphetamine.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebelum mengamankan Ridho Rhoma, polisi sempat melakukan penggeledahan terhadap Ridho.

"Karena ia, MR alias RR ini, adalah orang yang dicurigai petugas, berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penggeledahan atas RR, di badan dan pakaiannya," kata Yusri, Senin (8/2/2021).

Polisi pun menyergap Ridho di apartemennya.

Baca juga: Dua Teman Ridho Rhoma Tes Urinenya Negatif, Kini Dijadikan Saksi

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok

Ridho kaget dan terkejut dengan kedatangan polisi.

Saat digeledah, kata Yusri, polisi menemukan satu bungkus rokok di kantong celananya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penangkapan artis Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba. (TRIBUNEWS.CO/FANDI PERMANA)

"Di kantong celana depan bagian kanan saudara MR, ada satu bungkus rokok. Tapi ternyata di dalamnya, berisi tiga butir ekstasi,” kata Yusri.

Karenanya tambah Yusri, polisi membawa Ridho ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk diperiksa lebih jauh.

"Juga dilakukan tes urine kepadanya, dan hasilnya positif amphetamin," katanya.

Menurut Yusri penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu, bermula dari informasi masyarakat. Dimana disebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok.

Dari informasi itu, katanya polisi lalu melakukan penyelidikan dan diketahui ada narkoba yang sampai ke seseorang, dan berada di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

"Dan ternyata ia adalah saudara MR atau RR, yang ada di sana. Sehingga kami amankan, setelah dipastikan juga ada barang bukti narkobanya," kata dia.

Seperti diketahui Ridho Rhoma sudah beberapa kali berurusan dengan polisi, karena masalah narkoba.

Ridho Rhoma - Haruskah Berpisah (YouTube/Ridho Rhoma & Sonet 2)

Pada 2017 lalu, Ridho pernah ditangkap lantaran kedapatan memakai sabu. Ia lalu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ridho kemudian dinyatakan bebas pada Januari 2018 berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Ridho harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019. Ia dinyatakan baru bebas pada Januari 2020 lalu.

Ridho Roma minta maaf

Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma minta maaf, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya.

Pelantun Kerinduan tersebut mengucapkan permohonan maaf ke sejumlah pihak, terutama untuk orang tuanya.

Ridho Rhoma mengaku saat ini sedang berjuang melawan ketergantungan zat adiksi.

"Saya memohon maaf atas ini. Saya sedang berjuang dalam adiksi saya. Saya mohon maaf terutama kepada orang tua saya, papa dan mama," kata Ridho Rhoma.

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu juga minta maaf ke rekan kerja, penggemar dan masyarakat.

Ridho Rhoma ingin sembuh dari ketergantungannya narkotika.

"Saya ingin sembuh. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Ridho Rhoma.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap bersama dua pria di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

"Di apartemen itu ada tiga orang, yakni MR dan dua rekannya," kata Yusri Yunus.

Ridho Rhoma ditangkap beserta tiga butir ekstasi yang ditemukan dalam bungkus rokok di kantong celananya.

Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Tes urin terhadap MR atau RR hasilnya positif methamfetamine dan amfetamine. Untuk kedua rekannya itu negatif, kami jadikan saksi. Ini masih kita dalami," ujar Yusri Yunus.

Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam 4 tahun penjara.

Saat ini Ridho Rhoma ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena kasus serupa pada Maret 2017.

Kala itu Ridho Rhoma ditangkap barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
(Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ridho Roma Kaget dan Panik Saat Digeledah, Ternyata Sembunyikan Tiga Butir Ekstasi di Kantong Celana,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini