Ridho mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial M.
Dalam mendapatkan barang haram tersebut, Ridho melakukan transaksi sendiri dengan secara langsung mentransfer uang pada M.
Saat ini polisi terus melakukan pengejaran kepada M, yang ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil pendalaman terhadap saudara MR dia mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang."
"Dia tranfer sendiri pada pelakunya, ini yang masih menjadi DPO dan inisialnya adalah M, kita masih lakukan pengejaran," ungkap Yusri.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi
4. Memakai saat di Bali
Seperti diketahui, kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma ini bukan kali pertama terjadi.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kepada polisi, pelantun lagu Menunggu itu mengaku dari sejak bebas hingga saat ini, Ridho baru menggunakan satu kali.
Terakhir ia menggunakan narkotika saat berada di Bali beberapa waktu lalu.
Pada saat tertangkap di apartemen kemarin, Ridho belum sempat mengonsumsi lagi.
"Terakhir dia menggunakan barang haram ini di Pulau Bali," kara Yusri Yunus.
"Sejak awal katanya baru itu yang dilakukan pada saat ada acara di Pulau Bali. Tertangkap kemarin belum sempat mengkonsumsi, tapi barangnya ada dan hasil tes urine positif," imbuhnya.
5. Minta Maaf
Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma juga meminta maaf atas masalah yang kembali menyeret namanya.
Ridho mengaku dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya."
"Saya mohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, rekan kerja, penggemar dan seluruh masyrakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Ridho.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Instagram si Raja Dangdut Rhoma Irama Diserbu Netizen
6. Jerat Pasal
Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 8 miliar.
"Pasal yang disangkakan pasal 112 di UU Narkotika ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun, kemudian juga pasal 127 di UU Narkotika dengan penjara paling lama 4 tahun penjara," jelas Yusri.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Tio)