Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, saat ini ditahan karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menggelar sidang perceraian mereka yang beragendakan mediasi.
"Bisa juga mediasi secara virtual. Jadi misalnya dia berada di mana, di sana diadakan fasilitas tenaga IT untuk mediasi secara virtual. Di sini pun Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyediakan mediasi secara virtual, kalau itu bisa dilakukan mediasi bisa berjalan," ujar Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama saat ditemui di kantornya, Selasa (9/2/2021).
Taslimah menuturkan perlu ada kerjasama antara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk menggelar mediasi virtual.
"Iya harus ada kerja sama baik dari Polres atau Polda, di mana dia berada diupayakan kalau mau mediasi secara virtual kabari di sana, koordinasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tuturnya.
Baca juga: Usai Hasil Visum Dugaan KDRT Keluar, Nindy Ayunda Akan Dipanggil Pihak Kepolisian
Taslimah menuturkan keadaan yang dialami Askara saat ini membuat suami Nindy itu bisa memberikan kuasa istimewa dalam mediasi.
"Kalau membicarakan masalah solusi kalau alasan tidak bisa hadir dalam persidangan itu sesuai dengan Perda No.1 tahun 2016 pertama kondisi tidak memungkinkan maka harus menyerahkan surat keterangan dokter, yang kedua dibawah pengampuan artinya dia tidak cakap hukum," jelas Taslimah.
"Kemudian yang ketiga yang mempunyai tempat tinggal di luar negeri dan yabg terakhir dia sedang menjalankan tugas negara dalam tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Jadi itu yang boleh tidak hadir dalam mediasi," terangnya.
Baca juga: Sudah Berjuang Pertahankan Rumahtangganya, Tapi Gagal, Nindy Ayunda Kukuh Cerai dari Suami
Sidang mediasi Nindy dan Askara embali digelar di PA Jakarta Selatan pada 17 Februari 2021.
Nindy mengajukan permohonan cerai dengan alasan adanya dugaan KDRT yang dilakukan Askara.