TRIBUNNEWS.COM - Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan penangkapan public figure terkait kasus narkoba.
Kali ini, seorang model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kabar penangkapan Beiby Putri dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Yusri Yunus mengatakan, Beiby Putri ditangkap di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jakarta Timur pada Jumat (5/2/2021) lalu.
Baca juga: Sosok Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Positif Sabu
Baca juga: Kisah Penangkapan Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi Atas Penggunaan Sabu
"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.
Yusri Yunus menambahkan, pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap Beiby Putri.
Berdasarkan hasil tes urine, Beiby Putri terbukti positif mengonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," terang Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, penangkapan Beiby Putri berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen."
"Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Kombes Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sabu Jadi Barang Bukti
Baca juga: Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Setelahnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar milik Beiby Putri.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Yusri, pihaknya berhasil menemukan barang bukti.