News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Catherine Wilson Sudah Bebas, Keluar Penjara Langsung Lepas Rindu, Ingin Buang Sial dengan Cara Ini

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020)

"Pas video call ya benar sudah bebas. Dia (Catherine Wilson) gemuk banget pipinya chubby," ucapnya.

Mau Buang Sial, Catherine Wilson Ingin Santuni Anak Yatim

Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Tak hanya melepas rindu, Catherine Wilson dikatakan Rendy ingin membuang sial usai keluar dari penjara.

"Terus rencana mau ngasih santunan anak yatim buat buang sial, sama mau berkarya lagi, itu doang sih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Raindy tak menampik memberikan pesan kepada Catherine Wilson untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Terus saya juga ngingetin supaya jangan bandel lagi, cukup sekali. Ya dia (Catherine Wilson) bilang kapok engga mau lagi (konsumsi sabu)," ujar Catherine Wilson.

Raindy pun bersyukur akhirnya Catherine Wilson sudah bebas dari penjara. Ia meminta doa agar Keket bisa introspeksi diri atas kesalahan yang pernah dibuatnya.

"Doain aja mudah-mudahan kedepannya jadi lebih baik dan tidak ngulangin kayak gitu," ujar Raindy.

Kilas Balik Kasus Narkoba Catherine Wilson

Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule pada Oktober 2019 (Youtube Net TV via Tribun Manado)

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini