"Kebijakan yang diambil KPI merupakan bentuk dukungan atas usaha pemerintah dalam menanggulangi pandemi di negeri ini," ucap Agung Suprio dikutip Tribunnews.com Senin (15/2/2021).
"Ini juga merupakan bentuk kontribusi KPI sebagai regulator penyiaran, dalam usaha bersama seluruh komponen anak bangsa menekan laju penyebaran virus yang hingga saat ini telah tembus di angka 1 juta penduduk yang terinfeksi," terangnya.
Hal tersebut disampaikan Agung untuk menjawab masukan publik terhadap kebijakan protokol kesehatan di lembaga penyiaran yang ditetapkan KPI.
Ia sadar kebijakan yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra. Khususnya dari publik figure yang memiliki program reguler.
"Kebijakan KPI dalam melibatkan lembaga penyiaran (televisi dan radio) dalam kampanye penanggulangan laju Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan, sejak awal telah menuai pro dan kontra," ujarnya.
"Namun, KPI dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyadari posisi lembaga penyiaran yang sangat vital sebagai media pencegahan.
Pertama karena alasan jangkauan siaran televisi dan radio yang hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, karena sosok figur publik yang menjadi pengisi acara di televisi dan radio," terangnya.
Beberapa waktu lalu Deddy Corbuzier dan masyarakat Indonesia mengkritik kebijakan protokol kesehatan yang diterbitkan KPI.
Pasalnya dalam kebijakan tersebut KPI hanya menyinggung program live ataupu talkshow, sementara tayangan sinetron yang banyak dinilai lebih berpotensi menyebarkan Covid-19, tak disinggung sama sekali oleh KPI.