Menurut Minola, Ruben Onsu sudah merasa dicemarkan oleh pernyataan seseorang, maka di situlah terdapat unsur subjektivitas.
Minola juga menyampaikan bahwa yang menjadi korban (Keluarga Onsu) wajib mendapat perlindungan hukum.
"Apalagi yang dibahas masalah ini adalah ciuman, ini sangat tidak patut," terang Minola.
Namun, sampai saat ini Ruben belum membicarakan masalah ini lebih lanjut kepada Minola.
Minola juga belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Ruben Onsu.
Sementara itu, Minola mengatakan jika permasalahan Ruben Onsu dan Ridwan Remin itu masuk kedalam UU ITE Pasal 27 mengenai masalah penghinaan dan pencemaran nama baik.
Namun, jika memang benar permasalahan ini akan dibawa Ruben Onsu ke ranah hukum, maka akan ditelusuri lebih jauh lagi oleh Minola.
Kini, Ruben Onsu hanya meminta kepada Minola untuk menyimpan video lawakan tersebut untuk dijadikan barang bukti jika nantinya masuk ke ranah hukum.
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)