News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jennifer Jill Terjerat Narkoba

Polisi Sebut Barang Bukti Sabu Benar Milik Jennifer Jill yang Disimpan Sejak 4 Tahun Lalu

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers terkait kasus narkoba Jennifer Jill

"Hasil pemeriksaan, saudara JJ mengakui bahwa itu adalah miliknya. Keterangan awal adalah miliknya sejak 4 tahun yang lalu, kami masih dalami."

Baca juga: Jennifer Jill Muncul Pakai Baju Tahanan, Begini Kondisinya Sekarang

Baca juga: Ditemukan Sabu di Rumahnya, Jennifer Jill Jalani Pemeriksaan Rambut setelah Hasil Urine Negatif

"Dia dapat dari dua orang inisialnya adalah A dan R yang sekarang menjadi DPO," ungkapnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersebut.

Agar nantinya kasus narkoba yang menimpa Jennifer Jill ini bisa segera menemukan titik terang.

Baca juga: Kondisi Terkini Jennifer Jill saat Tersandung Narkoba: Pakai Baju Tahanan hingga Acungkan Obat

Baca juga: Tanggapi Kasus Narkoba Jennifer Jill, Nikita Mirzani: Jangan Judge Kalau Pakai Narkoba itu Jahat

Disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika

Jennifer Jill (Baju Hijau) Saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat

Yusri mengatakan untuk memastikan lagi apakah Jennifer ini mengonsumsi sabu atau tidak, pihaknya telah melakukan tes rambut di laboratorium forensik.

"Untuk memastikan lagi saudara JJ kita bawa ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan tes rambut.

"Agar mengetahui apakah yang bersangkutan memang pemakai atau bukan, karena urinenya negatif. Kita masih menunggu nanti hasil dari laboratorium forensik hasil tes rambut saudari JJ," tutur Yusri. 

Baca juga: Polisi Amankan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Rumah Jennifer Jill

Baca juga: Ajun Perwira Kelelahan Usai Diperiksa Saksi, Janji Jelaskan Kasus Narkoba Jennifer Jill

Hasil tes rambut nantinya akan keluar minimal tiga hari kerja atau maksimal tujuh hari kerja.

Untuk sementara, Jennifer disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Narkotika.

"Sementara kami persangkakan pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika."

Termasuk juga apa ada kemungkinan apakah ada orang lain atau pemasok untuk publik figur yang lain ini masih kami dalami," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini