TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Millen Cyrus diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/2/2021).
Terkait penangkapan Millen Cyrus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan kronologinya.
Yusri Yunus membenarkan Millen Cyrus telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Baca juga: Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi, Pihak Keluarga Tak Kaget
Baca juga: Apa Itu Benzo? Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Millen Cyrus, Ini Bahayanya
"Saya membenarkan (Millen Cyrus diamankan polisi)," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakota, Minggu (28/2/2021).
Sebelumnya, Millen terjaring razia protokol kesehatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Ketika itu, sejumlah petugas melakukan pemeriksaan di sebuah kafe di daerah Gunawarman, Jakarta Selatan.
Ternyata kafe yang dirazia diduga melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Setelah menjalani tes urine, Millen Cyrus dan ketiga temannya dinyatakan positif narkoba.
Millen dinyatakan positif narkoba jenis benzo.
"Positif benzo," tambah Yusri.
Diketahui pula, tiga orang yang lain juga dinyatakan positif narkoba.
Bahkan, satu di antaranya ketahuan mengonsumsi ekstasi berdasarkan hasil tes urine.